Tugas Pokok

Melaksanakan sebagaian tugas Kepala Dinas dalam menyusun bahan pelaksanaan  kebijakan daerah, menyusun bahan perumusan kebijakan teknis serta melaksanakan urusan keluarga berencana.

Fungsi

  1. Pelaksanaan penyusunan dan pengenbangan kebijakan perencanaan dan program kerja pada bidang keluarga berencana;
  2. pelaksanaan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang keluarga berencana;
  3. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan seksi pembinaan dan pelayanan keluarga berencana;
  4. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan seksi sarana prasarana keluarga berencana;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada bidang keluarga berencana dan;
  6. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang ditugaskan atasan.