Bidang Pengendalian Penduduk Penyuluhan dan Penggerakan

Seksi Pengendalian Penduduk Seksi Penyuluhan dan Penggerakan

Tugas Pokok

Melaksanakan sebagaian tugas Kepala Dinas dalam merumuskan, danmenyusun bahan pelaksanaan kebijakan daerah, menyusun bahan perumusan kebijakan teknis dalam bidang pengendalian penduduk.

Fungsi

  1. Melaksanakan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada bidang pengendalian penduduk, penyuluhan dan penggerakan;
  2. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang pengendalian penduduk, penyuluhan dan penggerakan;
  3. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengenbangan, emberdayaan, pemantauan dan pengedalian pelaksanaan seksi pengendalian penduduk;
  4. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengenbangan, emberdayaan, pemantauan dan pengedalian pelaksanaan seksi penyuluhan dan penggerakan;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada bidang pengendalian penduduk, penyuluhan dan penggerakan;
  6. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.