Tugas Pokok

Menyelenggarakan urusan administrasi umum, perlengkapan, kerumah tanggaan, kelembagaan, hukum, kehumasan, keprotokolan, kepegawaian, keuangan, dan program di lingkungan DP3AP2KB.

Fungsi

  1. Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis dan program kerja pada sekretariat;
  2. pengkoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja bidang secara terpadu;
  3. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kesekretariatan;
  4. pengelolaan dan pengendalian administrasi umum, administrasi kepegawaian, dan administrasi keuangan;
  5. pelaksanaan urusan kerumah tanggaan dan perlengkapan;
  6. pelaksanaan urusan organisasi, tata laksana dan kehumasan;
  7. pelayanan teknis administrasi kepada kepala Dinas dan semua satuan unit kerja di lingkungan DP3AP2KB;
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan kesekretariatan dan dinas; dan
  9. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.