Tugas Pokok

Melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) , Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dalduk KB)

Fungsi

Visi :
Terwujudnya kabupaten yang harmonis, energik, berdaya saing,agamis, tentram, dan sejahtera.

Misi :
  1. Misi Pertama: Meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan tata kelola pemerintahan berbasis e governmen didukung pengembangan kerjasama;
  2. Misi Kedua: Meningkatkan kualitas pembangunan sumber daya manusia seutuhnya melalui optimalisasi gerakan pemberdayaan masyarakat di berbagai bidang secara terpadu;
  3. Misi Ketiga: Meningkatkanpengembangan perekonomian daerah secara berkelanjutan didukung infrastruktur dan kawasan berkualitas berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
  4. Misi Keempat: meningkatkan keamanan, ketentraman dan kerukunan (kondusifitas daerah) bagi pelaksanaan pembangunan didukung dengan pengalaman ajaran keagamaan dan nilai nilai budaya luhur.

Program Pembangunan Daerah

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batang masuk Program Pembangunan pada Misi ke :

a.  MisiPertama: Meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan tata kelola pemerintahan berbasis e governmen didukung pengembangan kerjasama .

b.  MisiKedua: Meningkatkan kualitas pembangunan sumber daya manusia seutuhnya melalui optimalisasi gerakan pemberdayaan masyarakat di berbagai bidang secara terpadu.

c.   MisiKetiga:Meningkatkanpengembangan perekonomian daerah secara berkelanjutan didukung infrastruktur dan kawasan berkualitas berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Program Pembangunan DaerahkhususnyaDinas P3AP2KB Kabupaten Batang terdiri dari 2 urusan :

a)  Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

1)     Program Keserasian Kebijakan Peningkatan Kualitas Anak dan Perempuan;

2)     Program Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender Dan Anak;

3)     Program Peningkatan Kualitas Hidup Dan Perlindungan Perempuan;

4)     Program Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Jender dalam Pembangunan.

b)  Urusan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera

1)     Program Keluarga Berencana;

2)     Program Kesehatan Reproduksi Remaja;

3)     Program Pelayanan Kontrasepsi;

4)     Program Pembinaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pelayanan KB/KR yang Mandiri;

5)     Program Pengembangan Bahan Informasi tentang Pengasuhan dan Pembinaan Tumbuh Kembang Anak;

6)     Program Penyiapan Tenaga Pendamping Kelompok Bina Keluarga;

7)     Program pengembangan model operasional BKB-posyandu-PADU.



Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB
  3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di bidang PPPA dan Dalduk KB
  4. Penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang PPPA dan Dalduk KB
  5. Pembinaan umum dan teknis di bidang PPPA dan Dalduk KB
  6. Penyelenggaraan penyusunan data dan informasi di bidang PPPA dan Dalduk KB
  7. Monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas  di bidang PPPA dan Dalduk KB