Tugas Pokok

Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam merumuskan dan menyusun bahan pelaksanaan kebijakan daerah, menyusun bahan perumusan kebijakan teknis serta melaksanakan kegiatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.

Fungsi

  1. pelaksanaan penyusunan dan pengenbangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada bidang  ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  2. pelaksanaan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  3. pelaksanaan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  4. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pelaksaan kegiatan bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  6. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan lain yang diberikan oleh atasan.