Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batang / Berita / DP3AP2KB Kabupaten Batang Laksanakan Pelayanan Konseling Perkawinan pada Usia Anak

Berita

DP3AP2KB Kabupaten Batang Laksanakan Pelayanan Konseling Perkawinan pada Usia Anak

Pencegahan Perkawinan Anak, DP3AP2KB Kabupaten Batang Rutin Berikan Layanan Konseling

Batang, 17 September 2026 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Batang kembali melaksanakan pelayanan konseling terkait perkawinan pada usia anak di Pengadilan Agama Batang, Kamis (17/9/2026).

Pelayanan konseling ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh DP3AP2KB Kabupaten Batang setiap hari Kamis di Pengadilan Agama Batang. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan, edukasi, serta perlindungan terhadap anak dan keluarga, khususnya dalam menghadapi permasalahan perkawinan pada usia anak.

Dalam pelaksanaannya, konseling diberikan kepada pihak yang membutuhkan pendampingan terkait kesiapan perkawinan. Materi konseling mencakup pemahaman mengenai kesiapan secara pendidikan, kesehatan, psikologis, sosial, serta berbagai dampak yang dapat ditimbulkan apabila perkawinan dilakukan pada usia anak.

Melalui kegiatan ini, DP3AP2KB Kabupaten Batang berupaya memberikan pemahaman yang komprehensif kepada anak dan keluarga agar dapat mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan terkait perkawinan. Pendampingan juga diarahkan untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya pemenuhan hak anak untuk tumbuh, berkembang, memperoleh pendidikan, serta mempersiapkan masa depan secara optimal.

Pelayanan konseling dilaksanakan sebagai salah satu bentuk sinergi antara DP3AP2KB Kabupaten Batang dengan Pengadilan Agama Batang dalam mendukung upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Batang.

DP3AP2KB Kabupaten Batang terus berkomitmen untuk memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak melalui edukasi, pendampingan, dan perlindungan anak. Diharapkan melalui layanan konseling yang berkelanjutan, masyarakat semakin memahami pentingnya kesiapan perkawinan serta dampak perkawinan pada usia anak terhadap pendidikan, kesehatan, kehidupan sosial, dan masa depan anak.

Bersama Melindungi Anak, Mewujudkan Generasi yang Berkualitas.