Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupa

  • Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batang dibentuk bwerdasarkan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi  serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batang.
  • Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batang adalah sebagai berikut :
1. Kepala Dinas 
2. Sekretariat membawahkan :
  • Subbagian Keuangan;
  • Subbagian Umum dan Kepegawaian;
3. Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan, membawahkan :
4. Bidang Kelurga Berencana, membawahkan:
5. Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, Membawahkan :
6. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, membawakan :
7. Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak;
8. Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
  • Pekerja Sosial 
  • Perencana
  • Pranata Komputer 
  • Arsiparis
  • Analis Hukum

Kantor

Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupa (DP3AP2KB Kabupaten Batang) Kabupaten Batang
Alamat Jl. Dr. Sutomo No. 58 Batang 51215 Jawa Tengah
Telp. (0285) 391271
Fax (0285) 391271
Email dp3ap2kb@batangkab.go.id
Website dp3ap2kb.batangkab.go.id
Media Sosial dp3ap2kb.batang
dp3ap2kb.batang
dp3ap2kb.batang
dp3ap2kb.batang

Pimpinan

Nama Joko Prasetijo, S.KM., M.Kes.
NIP 19701113 199103 1 008
Jabatan Kepala Dinas