- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batang dibentuk bwerdasarkan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batang.
- Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batang adalah sebagai berikut :
1. Kepala Dinas
2. Sekretariat membawahkan :
- Subbagian Keuangan;
- Subbagian Umum dan Kepegawaian;
3. Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan, membawahkan :
4. Bidang Kelurga Berencana, membawahkan:
5. Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, Membawahkan :
6. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, membawakan :
7. Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak;
8. Kelompok Jabatan Fungsional.
- Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
- Pekerja Sosial
- Perencana
- Pranata Komputer
- Arsiparis
- Analis Hukum