- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batang dibentuk bwerdasarkan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batang.
- Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batang adalah sebagai berikut :
1. Kepala Dinas
2. Sekretariat membawahkan :
- Subbagian Program;
- Subbagian Keuangan;
- Subbagian Umum dan Kepegawaian;
3. Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan, membawahkan :
- Seksi Pengendalian Penduduk
- Seksi Penyuluhan dan Penggerakan
4. Bidang Kelurga Berencana, membawahkan:
- Seksi Pembinaan dan Pelayanan Keluarga Berencana;
- Seksi Sarana Prasarana Keluarga Berencana;
5. Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, Membawahkan :
- Seksi Pembinaan Ketahanan Keluarga;
- Seksi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
6. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, membawakan :
- Seksi Pemberdayaan Perempuan;
- Seksi Perlindungan Anak.
7. Unit Pelaksana Teknis Badan;
Kelompok Jabatan Fungsional.