Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Seksi Pemberdayaan Perempuan Seksi Perlindungan Anak

Tugas Pokok

Melaksanakan sebagaian tugas kepala dinas dalam merumuskan dan menyusun bahan pelaksanaan kebijakan daerah, merumuskan bahan kebijakan teknis serta melaksanakan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Fungsi

  1. Pelaksanaan penyusunan dan pengenbangan kebijakan perencanaan dan program kerja pada bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  2. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  3. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan, dan pengendalian pelaksanaan seksi pemberdayaan perempuan;
  4. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan, dan pengendalian pelaksanaan seksi perlindungan anak;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  6. pelaksanaan tugas kenisan lain yang diberikan oleh atasan.