Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupa Kabupaten Batang / Profil / Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Seksi Pemberdayaan Perempuan Seksi Perlindungan AnakTugas Pokok
Melaksanakan sebagaian tugas kepala dinas dalam merumuskan dan menyusun bahan pelaksanaan kebijakan daerah, merumuskan bahan kebijakan teknis serta melaksanakan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Fungsi
- Pelaksanaan penyusunan dan pengenbangan kebijakan perencanaan dan program kerja pada bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan, dan pengendalian pelaksanaan seksi pemberdayaan perempuan;
- pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan, dan pengendalian pelaksanaan seksi perlindungan anak;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- pelaksanaan tugas kenisan lain yang diberikan oleh atasan.