Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupa Kabupaten Batang / Profil / Bidang Keluarga Berencana
Bidang Keluarga Berencana
Tugas Pokok
Melaksanakan sebagaian tugas Kepala Dinas dalam menyusun bahan pelaksanaan kebijakan daerah, menyusun bahan perumusan kebijakan teknis serta melaksanakan urusan keluarga berencana.
Fungsi
- Pelaksanaan penyusunan dan pengenbangan kebijakan perencanaan dan program kerja pada bidang keluarga berencana;
- pelaksanaan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang keluarga berencana;
- pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan seksi pembinaan dan pelayanan keluarga berencana;
- pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan seksi sarana prasarana keluarga berencana;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada bidang keluarga berencana dan;
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang ditugaskan atasan.