Tugas Pokok
Menyelenggarakan urusan administrasi umum, perlengkapan, kerumah tanggaan, kelembagaan, hukum, kehumasan, keprotokolan, kepegawaian, keuangan, dan program di lingkungan DP3AP2KB.
Fungsi
- Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis dan program kerja pada sekretariat;
- pengkoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja bidang secara terpadu;
- pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kesekretariatan;
- pengelolaan dan pengendalian administrasi umum, administrasi kepegawaian, dan administrasi keuangan;
- pelaksanaan urusan kerumah tanggaan dan perlengkapan;
- pelaksanaan urusan organisasi, tata laksana dan kehumasan;
- pelayanan teknis administrasi kepada kepala Dinas dan semua satuan unit kerja di lingkungan DP3AP2KB;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan kesekretariatan dan dinas; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.