Informasi Publik Berkala

Daftar Informasi Publik Berkala


Tugas & Fungsi DP3AP2KB Kab. Batang

Tugas
Melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (PPPA), Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dalduk KB)

Fungsi

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di bidang PPPA dan Dalduk KB
  • Penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang PPPA dan Dalduk KB
  • Pembinaan umum dan teknis di bidang PPPA dan Dalduk KB
  • Penyelenggaraan penyusunan data dan informasi di bidang PPPA dan Dalduk KB
  • Monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas  di bidang PPPA dan Dalduk KB
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Batang No. 6 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG NOMOR 52 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

Penanggungjawab Pembuat Informasi : Kepala Dinas
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi : -
Bentuk Informasi Yang Tersedia : Soft (file_pdf; Online)
Jangka Waktu Penyimpanan : Selama Berlaku
Jenis Media Yang Memuat Informasi : Website :
https://dp3ap2kb.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=3


File :