| 1. |
Daftar korban kekerasan terhadap perempuan dan anak beserta identitas dan/atau data pribadi korban, termasuk nama, NIK, alamat, tempat dan tanggal lahir, kondisi korban, jenis kekerasan, kronologi kejadian, data keluarga, data kesehatan, dan informasi lain yang dapat mengungkap identitas atau kondisi pribadi korban.
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN BATANG NOMOR 485.2/08/ 2026 TENTANG KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2026 [UNDUH] |
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadia
|
- Dapat mengungkap identitas dan rahasia pribadi korban
- Dapat mengganggu privasi korban dan keluarganya
- Dapat menimbulkan stigma, diskriminasi, dan reviktimisasi terhadap korban
- Dapat membahayakan keselamatan korban dan keluarganya
- Dapat menimbulkan trauma dan tekanan psikologis bagi korban
- Data dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak berkepentingan
- Dapat menghambat proses perlindungan, pendampingan, dan pemulihan korban
|
- Melindungi identitas dan data pribadi korban
- Menjaga privasi korban dan keluarganya
- Mencegah stigma, diskriminasi, dan reviktimisasi
- Menjaga keamanan dan keselamatan korban
- Mendukung proses perlindungan, pendampingan, dan pemulihan korban
- Mencegah penyalahgunaa n data pribadi korban
|
Selama Berlaku |