Informasi Publik Berkala

Daftar Informasi Publik Berkala


Kerangka Acuan Kerja

KERANGKA ACUAN KERJA


A.       LATAR BELAKANG

 

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Batang merupakan salah satu OPD di Kabupaten Batang yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 tahun 2016,  yang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Adapun salah fungsinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Batang nomor 52 tahun 2017 adalah Penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta  penyelenggaraan penyusunan data dan informasi di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Saat ini data dan informasi tentang Keluarga berencana sudah tersedia pada OPD DP3AP2KB Kab. Batang bahkan sudah dikelola secara online Nasional. Demikian juga data tentang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak sudah tersedia dengan pengelolaan data pada tingkat regional dan kabupaten. Sedangkan data pengendalian penduduk, sebagian sudah ada yang tercover pada data Keluarga berencana tingkat Nasional dan ada sebagian data yang dipandang sangat perlu tetapi belum tersedia. 

Mengingat kondisi yang ada saat ini serta berdasarkan tugas pokok dan fungsi, maka DP3AP2KB berusaha untuk memenuhi tugas pokok fungsi dimaksud secara bertahap, diantaranya melalui kegiatan belanja website yang saat ini sedang dilaksanakan untuk pembuatan sisitem aplikasi pencatatan pelaporan tentang pengendalian penduduk dan penyuluhan.

B.       TUJUAN DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan belanja website adalah :

1.      Membuat sistem aplikasi pencatatan pelaporan tentang pengendalian penduduk dan penyuluhan.

2.      Meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi sebagian tugas pokok dan fungsi DP3AP2KB Kab. Batang melalui penyediaan data pengendalian penduduk dan penyuluhan.  

C.       SASARAN

Terciptanya sistem informasi pengendalian penduduk dan penyuluhan, sehingga bermanfaat untuk kegiatan perencanaan dan evaluasi program Kependudukan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) di Kabupaten Batang.                                     

D.      LOKASI KEGIATAN

Kegiatan Belanja Website ini berada pada OPD DP3AP2KB Kab. Batang.

E.       NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA

Kegiatan          : Pelayanan KIE

Pekerjaan        : Belanja Webside

Pengguna jasa  : Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Batang.

F.        DATA DASAR

·           Lokasi pekerjaan ini berada di kabupaten Batang;

·          Sumber dana untuk kegiatan ini dari APBD Perubahan Kab. Batang TA. 2017 DPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengednalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

G.      STANDAR TEKNIS

Standar teknis yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini bersumber dari  Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.

H.      STUDI-STUDI TERDAHULU

Tidak ada

I.         REFERENSI HUKUM

1.      Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang indormasi dan transaksi elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843).

2.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012  Nomor 189,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248).

J.      LINGKUP KEGIATAN

Lingkup kegiatan belanja Webside meliputi :

1.      Pembuatan User Interface (tampilan)

2.      Pembuatan logika aplikasi

3.      Pembuatan database aplikasi

4.      Deploy aplikasi

5.      Maintenance aplikasi

K.       PERALATAN DAN MATERIAL

a.       Peralatan, Material, personil dan fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen.

Peralatan yang disediakan oleh PPK adalah berupa : ATK, kertas dan mobilitas kegiatan.

b.      Peralatan dan Materuial dari Penyedia Jasa pembuatan web

Peralatan yang wajib disediakan oleh penyedia jasa pembuatan web dalam pekerjaan belanja web pada DP3AP2KB antara lain :

1.      Keperluan untuk pembuatan web yaitu computer / laptop dan perangkatnya

2.      Keperluan administrasi meliputi computer dan printer.

L.       LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA

Kewenangan penyedia jasa pembuatan web :

1.      Membuat aplikasi sesuai dengan spesifikasi.

2.      Memberikan pelatihan kepada pengguna aplikasi

3.      Memberikan maintenance sesuai dengan spesifikasi dan jangka waktu yang sudah disepakati.

M.     WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN

Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan semua lingkup pekerjaan adalah selama 20 (dua puluh) hari kalender atau menyesuaikan dengan pekerjaan fisik di lapangan terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPK).

N.      TENAGA PROFESIONAL YANG DIBUTUHKAN

Untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang sesuai dengan tujuan, manfaat serta lingkup pekerjaan  diperlukan tenaga ahli yang menguasai pembuatan website / aplikasi sistim informasi.

O.      PENDEKATAN DAN METODOLOGI

1.      Tahap persiapan, bentuknya out put berupa dokumen kontrak.

2.      Pembuatan rancangan dan mempelajari format yang diperlukan dalam pembuatan aplikasi sistim informasi, berguna memperoleh data-data sesuai yang dibutuhkan.

3.      Pengujian hasil pembuatan aplikasi untuk memastikan hasil sesuai spesifikasi dan  kabutuhan data dapat dipenuhi.

4.      Pembuatan laporan akhir pekerjaan.

P.        PRODUK YANG DIHASILKAN

Hasil pekerjaan harus disampaikan kepada pengguna jasa untuk mendapatkan persetujuan setelah dilakukan pembahasan bersama pejabat penerima hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasinya, berupa pembuatan web / aplikasi sistim informasi pengendalian penduduk dan penyuluhan DP3AP2KB Kab. Batang.



Penanggungjawab Pembuat Informasi : Bidang Pengendalian Penduduk Penyuluhan dan Penggerakan
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi : -
Bentuk Informasi Yang Tersedia : Soft (Online)
Jangka Waktu Penyimpanan : Selama Berlaku
Jenis Media Yang Memuat Informasi : Website :
https://dp3ap2kb.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=19

Dokumen Kerangka Acuan Kerja Belanja Website (Pelayanan KIE)