Informasi Publik Berkala
Daftar Informasi Publik Berkala
Kerangka Acuan Kerja
KERANGKA ACUAN KERJA
A. LATAR BELAKANG
Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
(DP3AP2KB) Kabupaten Batang merupakan salah satu OPD di Kabupaten Batang yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 tahun 2016, yang mempunyai tugas membantu Bupati
melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Adapun
salah fungsinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Batang nomor 52 tahun
2017 adalah Penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di
bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian
penduduk dan keluarga berencana serta penyelenggaraan penyusunan data dan informasi di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Saat ini data dan informasi tentang Keluarga berencana
sudah tersedia pada OPD DP3AP2KB Kab. Batang bahkan sudah dikelola secara
online Nasional. Demikian juga data tentang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak
sudah tersedia dengan pengelolaan data pada tingkat regional dan kabupaten.
Sedangkan data pengendalian penduduk, sebagian sudah ada yang tercover pada
data Keluarga berencana tingkat Nasional dan ada sebagian data yang dipandang
sangat perlu tetapi belum tersedia.
Mengingat kondisi yang ada saat ini serta berdasarkan tugas pokok dan fungsi, maka DP3AP2KB berusaha untuk memenuhi tugas pokok fungsi dimaksud secara bertahap, diantaranya melalui kegiatan belanja website yang saat ini sedang dilaksanakan untuk pembuatan sisitem aplikasi pencatatan pelaporan tentang pengendalian penduduk dan penyuluhan.
B. TUJUAN DAN TUJUAN
Maksud
dan tujuan belanja website adalah :
1. Membuat sistem aplikasi
pencatatan pelaporan tentang pengendalian penduduk dan penyuluhan.
2. Meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi sebagian tugas pokok dan fungsi DP3AP2KB Kab. Batang melalui penyediaan data pengendalian penduduk dan penyuluhan.
C. SASARAN
Terciptanya sistem informasi pengendalian penduduk dan penyuluhan, sehingga bermanfaat untuk kegiatan perencanaan dan evaluasi program Kependudukan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) di Kabupaten Batang.
D. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan Belanja Website ini berada pada OPD DP3AP2KB Kab. Batang.
E. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA
JASA
Kegiatan : Pelayanan KIE
Pekerjaan : Belanja Webside
Pengguna jasa : Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Batang.
F.
DATA
DASAR
·
Lokasi
pekerjaan ini berada di kabupaten Batang;
· Sumber dana untuk kegiatan ini dari APBD Perubahan Kab. Batang TA. 2017 DPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengednalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
G. STANDAR TEKNIS
Standar teknis yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini bersumber dari Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.
H. STUDI-STUDI TERDAHULU
Tidak ada
I.
REFERENSI
HUKUM
1.
Undang-undang
nomor 11 tahun 2008 tentang indormasi dan transaksi elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843).
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248).
J. LINGKUP
KEGIATAN
Lingkup
kegiatan belanja Webside meliputi :
1. Pembuatan User Interface
(tampilan)
2. Pembuatan logika aplikasi
3. Pembuatan database aplikasi
4. Deploy aplikasi
5. Maintenance aplikasi
K. PERALATAN DAN MATERIAL
a. Peralatan, Material,
personil dan fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen.
Peralatan
yang disediakan oleh PPK adalah berupa : ATK, kertas dan mobilitas kegiatan.
b. Peralatan dan Materuial dari
Penyedia Jasa pembuatan web
Peralatan
yang wajib disediakan oleh penyedia jasa pembuatan web dalam pekerjaan belanja
web pada DP3AP2KB antara lain :
1. Keperluan untuk pembuatan
web yaitu computer / laptop dan perangkatnya
2. Keperluan administrasi meliputi computer dan printer.
L. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA
JASA
Kewenangan
penyedia jasa pembuatan web :
1. Membuat aplikasi sesuai
dengan spesifikasi.
2. Memberikan pelatihan kepada
pengguna aplikasi
3. Memberikan maintenance sesuai dengan spesifikasi dan jangka waktu yang sudah disepakati.
M. WAKTU PELAKSANAAN YANG
DIPERLUKAN
Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan semua lingkup pekerjaan adalah selama 20 (dua puluh) hari kalender atau menyesuaikan dengan pekerjaan fisik di lapangan terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPK).
N. TENAGA PROFESIONAL YANG
DIBUTUHKAN
Untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang sesuai dengan tujuan, manfaat serta lingkup pekerjaan diperlukan tenaga ahli yang menguasai pembuatan website / aplikasi sistim informasi.
O. PENDEKATAN DAN METODOLOGI
1. Tahap persiapan, bentuknya
out put berupa dokumen kontrak.
2. Pembuatan rancangan dan
mempelajari format yang diperlukan dalam pembuatan aplikasi sistim informasi,
berguna memperoleh data-data sesuai yang dibutuhkan.
3. Pengujian hasil pembuatan
aplikasi untuk memastikan hasil sesuai spesifikasi dan kabutuhan data dapat dipenuhi.
4. Pembuatan laporan akhir pekerjaan.
P.
PRODUK
YANG DIHASILKAN
Hasil pekerjaan harus disampaikan kepada pengguna jasa untuk mendapatkan persetujuan setelah dilakukan pembahasan bersama pejabat penerima hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasinya, berupa pembuatan web / aplikasi sistim informasi pengendalian penduduk dan penyuluhan DP3AP2KB Kab. Batang.
Penanggungjawab Pembuat Informasi | : | Bidang Pengendalian Penduduk Penyuluhan dan Penggerakan |
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi | : | - |
Bentuk Informasi Yang Tersedia | : | Soft (Online) |
Jangka Waktu Penyimpanan | : | Selama Berlaku |
Jenis Media Yang Memuat Informasi | : |
Website : https://dp3ap2kb.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=19 Dokumen Kerangka Acuan Kerja Belanja Website (Pelayanan KIE) |