Informasi Penting

Pendataan Keluarga Tahun 2021

Sesuai Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang perkembangan Kependudukan dan pembangunan keluarga, bahwa pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui sensus, survei, dan pendataan keluarga. Data dan informasi kependudukan dan keluarga wajib digunakan oleh pemerintah dan pemerintah Daerah sebagai dasar penetaan kebijakan,penyelenggaraan, dan pembangunan. Hal demikian dipertegas dengan peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan sistem Informasi Keluarga.

Download Lampiran :